PKMS Lampura Apresiasi Kinerja Kejari Kotabumi.

 



Lampura, UNDERCOVER - Paska pemanggilan Pejabat PLN Kotabumi terkait Dugaan Kebocoran PPJ tahun 2019, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah dan tindakan yang dilakukan lembaga hukum tersebut, Rabu ( 24/3/2021).

 

Saat bertemu media ini, Syabudin selaku Sekjen PKMS Lampura menyampaikan dukungannya sekaligus acungan dua jempol kepada Kejaksaan Negeri Kotabumi atas pemanggilan pihak PLN yang diduga ada Kebocoran PPJ Tahun 2019.

 

“Saya berharap dan mengapresiasi pemanggilan ini, supaya menjadi moment yang tepat untuk memberantas oknum PLN yang merugikan Negara,” tutur Syahbudin.


BACA JUGA : Dugaan Kebocoran PPJ TAHUN 2019, Pejabat PLN Lampura Di Periksa Kejari  


Syahbudun menyebutkan, pemangilan ini adalah tindakan tegas Kejaksaan Negeri Kotabumi yang akan membatasi ruang gerak korupsi yang ada di Kabupaten Lampung Utara, karena  anggraan pengemplangan pajak PPJ di lampura tersebut pantastis sebesar 53 Milyar. Dan persoalan ini juga menyangkut dengan PAD Lampura.

 

Dirinya mendukung penuh tindakan Kejaksaan untuk mencegah terjadinya kolusi, korupsi dan nepotisme yang ada di Kabupaten Lampung Utara ini.

 

“Kami mendukung penuh ini, kami berharap tindakan ini dilakukan tanpa tebang pilih, kami acungi jempol Kejaksaan Lampura Dan segara untuk memproses siapa yang terindikasi dari pada oknum pihak PLN, eksekutif, Dan ASN , sesuai dengan tupoksi Kejaksaan Negeri selaku aparat penegak Hukum di Kabupaten Lampung Utara.

 

Berita sebelumnya, dikala Beni menyebutkan pemakaian listrik para pelanggan tegangan 900 VA berada di kisaran antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu/bulannya.Sementara, biaya pemakaian listrik pelanggan 1300 VA mencapai kisaran antara Rp800 ribu hingga 900 ribu/bulan.

 

Jika merujuk keterangan Benni tersebut maka total PPJ yang dihasilkan perkiraannya mencapai Rp4,4 Miliar/bulannya atau Rp53,7 Miliar di tahun 2019. Perkiraan ini berasal dari perhitungan persentase PPJ dan total pelanggan serta biaya pemakaian yang mengambil tarif 'tengah' Rp400 ribu per pelanggan untuk memudahkan perhitungan.

 

 (Edi Palay)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post