Lampung Selatan, UNDERCOVER - Penebangan Pohon jenis kamelina diatas tanah register 40 gedong wani yang terletak di desa Karang rejo kecamatan Jati Agung kabupaten Lampung Selatan terus bergulir, hal ini melibatkan awak media dari Lampung under cover yang terus menggali informasi baik langsung ke lokasi maupun wawancara melalui warga (yang bertempat tinggal di dekat lokasi pemotongan-red) juga ke pihak terkait (Dinas Kehutanan Provinsi Lampung-red). Berdasarkan undang undang nomor P.47/MENHUT-II/2009 tentang petunjuk pelaksanaan kehutanan hasil hutan, yang sudah sangat jelas bahwa proses pemanfaatan aset negara tersebut harus melalui mekanisme lelang yang mempunyai sistem administrasi yang teregulasi oleh pihak terkait awak media serta aktivis peduli lingkungan dan anggaran negara (DPP LSM GPAN Indonesia dan Yayasan AKAR Indonesia-red) menyayangkan hal ini bisa terjadi, Ketua LSM GPAN Indonesia angkat bicara kami akan terus melakukan penggalian informasi apakah ini adalah kelalaian pengawasan atau adanya unsur oknum yang secara sengaja melakukan hal ini (pembalakan liar-red) yang jelas telah merugikan negara dan segera setelah surat klarifikasi yang telah kami layangkan ke Dinas Kehutanan Provinsi Lampung akan kami lanjutkan Somasi ke pihak terkait agar segera melakukan audit internal maupun eksternal walaupun itu akan melibatkan dinas dan instansi lintas sektoral.
Namun ketika awak media lampung under cover melakukan penggalian informasi melalui wawancara dan kunjungan kelapangan, adanya kejanggalan atas pertanyaan ibu maya (kepala KPH wilayah gedung wani-red) yang menanyakan titik koordinat wilayah yang ditanami oleh kayu kelas III jenis Gmelina padahal sudah jelas itu adalah menjadi kewenangan dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung untuk melakukan pengawasan berkala. Awak media dan aktivis akan menggali informasi akan hal tersebut melalui Kementerian LHK RI (lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia-red) dan awak media juga telah bertemu tim Operasi Intelejen Rutin -STO (dari Dirjen Gakum LHK-red) untuk menyampaikan data lapangan dan dokumen pendukung atas kasus pembalakan di register 40 gedong wani.
Awak media masih mendapat informasi bahwa pemotongan kayu masih dilakukan oleh pembalak liar bahkan masih melakukan penjulan atas aset kayu yang berasal dari tanah register 40 gedong wani sampai berita ini naik. Masyarakat dan media serta aktivis berharap penegakan hukum segera diterapkan dan menindak tegas para pembalak liar sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku di indonesia
Sampai berita ini di publikasikan pihak pengelola dan pelaksana kegiatan serta pemerintahan desa belum memberikan keterangan mengenai hal ini (Red).
Post a Comment