Lampung Selatan, UNDERCOVER - Penebangan Pohon jenis kamelina diatas tanah register 40 gedong wani yang terletak di desa Karang rejo kecamatan Jati Agung kabupaten Lampung Selatan berbau pelanggaran hukum.
Menurut pengamat Lingkungan hidup Irfan Tti Musri (Direktur WALHI Lampung) "terkait dengan jual beli lahan atau pun sewa menyewa lahan didalam kawasan hutan ini hal yg tidak di benarkan, hal yg harus di hentikan dan harus di usut tuntas, mengapa hal ini bisa terjadi. Dinas kehutanan tidak bisa diam saja terkait dengan konteks hal ini". Terkait dengan indikasi Ilegal loging irfan pun memaparkan "kita liat dulu kayu yg di tebang itu berasal" tutur Irfan kepada awak media. Ia pun menambahkan bahwa lokasi tersebut sudah di bebani dengan ijin perhutanan sosial dengan skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dimana di dalamnya memiliki ketentuan ketentuan khusus.
Sementara itu menurut Bobi (Sekdes Karang rejo) mengatakan bahwa "penebangan pohon diatas tanah register 40 tersebut berdasarkan kebutuhan akan jasa lingkungan (jasling-red) desa karang rejo berupa bantuan material kayu untuk pembangunan fasilitas umum." namun dirumah salah satu warga yang menjadi jasa angkut kayu kami mendapati tumpukan kayu yang sudah dijual ke warga luar desa dan diduga tidak melalui mekanisme dan regulasi yang benar.
Dilain pihak LSM GPAN Indonsia Edi Sitorus (Ketua DPP LSM GPAN Indonesia Lamsel) angkat bicara "kami sudah mengantongi beberapa temuan diantaranya penebangan yang tidak mempunyai mekanisme dan regulasi yang jelas kami juga menemukan dugaan sewa lahan di lokasi register 40 tersebut dengan nilai Rp 8 sampai 10jt/Ha." Edi pun menegaskan di depan awak media akan melayangkan surat somasi kepada pihak terkait dan oknum yang terindikasi terlibat yang melalui mekanisme yang prosedural akan kami lakukan pelaporan ke institusi yang berwenang bilamana ditemukan pelanggaran hukum kedepan. Karena "berdasarkan undang undang nomor P.47/MENHUT-II/2009 tentang petunjuk pelaksanaan kehutanan hasil hutan, yang sudah sangat jelas bahwa proses pemanfaatan aset negara tersebut harus melalui mekanisme lelang yang mempunyai sistem administrasi yang teregulasi oleh pihak terkait" tutup Edi.
Tim Melaporkkan
Post a Comment