Lampung, UNDERCOVER - Wakil Gubernur, Hj. Chusnunia Chalim, Menyampaikan Penyerahan Surat Tugas Pelaksana Harian Bupati/Walikota, Tahun 2021 Kepada Sekretaris Daerah 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, Rabu (17/02/2021)
Berdasarkan Informasi yang dihimpun Dinas Kominfo Way Kanan diketahui Delapan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Yang PLH Bupati Walikota Di Provinsi Lampung Adalah Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Timur, Kota Metro, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Way Kanan
Sekda Saipul, Mendapatkan Surat Tugas Sebagai Pelaksana Harian Bupati Way Kanan yang Diserahkan Langsung oleh Wakil Gubernur Lampung Hj. Chusnunia Chalim, S.H., M.Si., M.Kn., Ph.D, Bersama dengan Tujuh Sekretaris Daerah Lainnya yang mendapatkan Surat Tugas sebagai PLH Kabupaten/Kota Di Provinsi Lampung
Kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan dua Surat Keputusan Mendagri yakni Nomor 120/783/OTDA perihal Penugasan Pelaksana Harian tertanggal 3 Februari, dan Surat Mendagri Nomor 121/540/OTDA tertanggal 26 Januari mengenai Penugasan Penjabat Kepala Daerah.
"Sesuai surat keputusan kementerian kita telah tetapkan pelaksana harian, dan seisi aturan yang ada ada batasan-batasan yang tidak boleh disinggung seperti kebijakan strategis pengubahan anggaran atau perubahan struktur pejabat," tutur wagub nunik
Wagub Nunik Mengatakan Hal Utama Yang Harus Dilaksanakan Oleh Depalan Pelaksana Harian Bupati/Walikota Tersebut Adalah Penanganan Covid-19
“Penanganan COVID-19 harus terus digiatkan hingga tingkat kelurahan dan desa," ucap wagub nunik
Wan Ajo Melaporkan
Post a Comment