Konferensi Pers Polda Lampung, Terkait Pembuangan Limbah Medis di TPA Bakung

 


Lampung, UNDERCOVER - Polda Lampung gelar konferensi pers terkait penyelidikan limbah medis yang berasal dari beberapa rumah sakit di Kota Bandar Lampung, klinik kesehatan, Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, yang ditemukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung.


Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung juga akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan, serta akan melibatkan saksi ahli untuk menentukan barang bukti yang ditemukan di TPA Bakung tersebut masuk dalam kategori limbah B3. Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, pada hari  Rabu (17/02/2021).


Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan bahwa Kasubdit IV Tidipter Diskrimsus Polda Lampung, AKBP M. Rizal Muchtar yang memimpin langsung lokasi pengecekan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Teluk Betung Barat, Bandar Lampung pada hari Senin (15/02/2021). Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, ditemukan sampah rumah tangga, namun juga ditemukan sampah limbah beberapa rumah sakit, klinik kesehatan, Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, dan limbah medis tersebut telah tercampur dengan limbah plastik dan limbah sampah rumah tangga.


"Limbah medis yang ditemukan diantaranya botol infus bekas, botol obat cair yang terbuat dari kaca, selang infus bekas, masker bekas, baju Alat Pelindung Diri (APD) bekas, sarung tangan medis bekas, kantong plastik berwarna kuning yang bertuliskan ‘infeksius’ yang didalamnya berisi limbah dan juga ditemukan surat atau nota bertuliskan nama salah satu rumah sakit di Kota Bandar Lampung,” ungkap Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.


Kabid Humas menjelaskan, bahwa limbah medis yang ditemukan di TPA Bakung diangkut dengan menggunakan kendaraan truk pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup. Berdasarkan info limbah medis di TPA Bakung tersebut sudah sejak lama, karena beberapa pemulung di daerah tersebut telah lama mengumpulkan dan sebagian telah dijual ke pengepul.


”Untuk pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU PPLH), dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak tiga miliar rupiah,” jelasnya.


Reporter : aldosanjaya / agung bengkok

Post a Comment

Previous Post Next Post