Lampung Selatan, UNDERCOVER - Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Kepala Bidang II Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Zulbaidir bersama Kasat Polhut, dan sejumlah LSM malkukan sidak langsung ke kawasan register 40 Gedong wani
Menurut Edi (Ketua DPP LSM GPAN Indonesia) penebangan pohon di atas tanah register 40 gedong wani lebih mengarah kepada pembalakan liar yang sudah jelas hal ini melanggar regulasi dan perundangan yang diharapkan proses hukum dapat segera dilakukan terhadap oknum yang terlibat baik yang melakukan pemotongan, jual beli serta telah sengaja mengkondisikan pembalakan liar yang mengakibatkan kerugian negara. "Kami menunggu balasan atas surat klarifikasi kami ke dinas Kehutanan Provinsi Lampung untuk menjadi dasar melayangkan Surat somasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (LHK RI) dan menyerahkan proses hukum kepada Kepolisian serta kejaksaan, segera kami akan mendesak dilakukan audit internal dan eksternal pada pengelolaan dan pengawasan serta pemanfaatan aset kawasan register 40 Gedong wani" tutur Edi.
Sementara itu di lokasi yg sama, Rombongan juga mengunjungi Pabrik pengolahan tepung tapioka PT Darma Agrindo. Di pabrik tersebut Edi mengatakan "kami menemukan kejanggalan pula, pengelola pabrik tidak dapat menunjukkan legalitas dari hak PT. Darma Agrindo dalam menjalankan kegiatannya sebagai perusahaan yang mempunyai legalitas dari pemerintah, dan menemukan pengelolaan limbah produksi yang tidak sesuai SOP".
Menurut Edi limbah tersebut bahkan tidak dikelola dengan baik dan benar begitu juga akses jalan utama yang menjadi jalur primer ekonomi masyarakat Desa karang Rejo menjadi rusak diakibatkan kendaraan yang mengangkut singkong bertonase besar.
Edi mendesak pihak terkait untuk mengevaluasi keberadaan PT.Darma Agrindo berdasarkan manfaatnya bagi lingkungan masyarakat sekitar.
(aldo Melaporkan)
Post a Comment