Bunda Eva Melenggang Jadi Walikota

 


Bandar Lampung UNDERCOVER - Keputusan No.056/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/II/2021  tentang penetapan kembali pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota bandar lampung tahun 2020 berdasarkan putusan MA no. 1/P/PAP/2021 tanggal 1 febuari 2021, diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandar Lampung, Senin (01/02/2021).

 

"Keputusan ini sesuai dengan amar putusan MA dan KPU wajib menetapkan kembali sebagaimana diatur didalam pasal 135A ayat 8 UU no.10 tahun 2016," ujar Dedy Triyadi kepada awak media.

 

Keputusan tersebut dibuat KPU Bandar Lampung setelah sebelumnya melakukan konsultasi kepada KPU provinsi Lampung dan juga KPU RI. Hal ini sebagai tindak lanjut putusan MA yang membatalkan keputusan KPU  kota Bandar Lampung No.007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/I/2021 tgl 8 januari 2021 yang membatalkan pasangan no.3 Eva dwiana-deddy amarullah.

 

"Kami sudah melakukan rapat Pleno hari ini, untuk menindak lanjuti putusan MA no 1 P/PAP/2021 tgl 22 januari 2021," ujarnya.

 

Dalam surat keputusan itu terdapat setidaknya  4 poin putusan, yakni :

 

Pertama : Mencabut dan menyatakan odak beriaku Keputusan Komi Pemihhan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK 03 1-Kpt/1871/KPU Kot/1/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 atas nama pasangan Hj Eva Dwiana, S E. dan Dra. Deddy Amarullah nomor urut 3 (tiga). 

 

Kedua : Menetapkan kembali Hj Eva Dwianea, SE dan Drs. Deddy Amaruilah Nomor Urut 3 (tga} dan Partai Pengusung PDi-P, Nasdem dan Gerndra sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020. 

 

Ketiga : Menyatakan berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK 03.1-Kpt/1871/KPUKot/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 pada DIKTUM KEDUA Nomor Urut 2 (dua} atas nama Calon Walikota Hj. Eva Dwiana, SE. dengan Calon Wakil Walikota Drs. Deddy Amarullah dan Partai Pengusung PDI P, Nasdem dan Gerindra dengan jumlah kursi 21 (dua puluh satu) kursi dan Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 468/HK 03 1-Kpt/1871 /KPU-Kot/IX/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 Nomor Urut 3 (tiga) atas nama Calon Walikota Hj Eva Dwiana, SE. dengan Calon Wakil Walikota Dra. Deddy Amarullah dan Partai: Pengusung PDI-P, Nasdem dan Gerindra. 

 

Keempat :Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan ditandatangani oleh sekretaris KPU Bandar Lampung Suprihatin dan ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi. 

 

Wan Ajo Melaporkan


Post a Comment

Previous Post Next Post