Kepolisian Sita Barang Bukti 9,3 Miliar Terkait Korupsi, Ini Rinciannya


Pesisir Barat - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil melakukan penyitaan barang bukti korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur senilai Rp.9,3 Miliar. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Serba Guna (GSG) Presisi Polda Lampung pada Senin, (27/11/23). 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi terjadi dalam pengadaan Bendungan Marga Tiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur pada tahun anggaran 2020-2022.

Menurut Umi, mark up atau fiktif serta penanaman dan pembangunan dilakukan setelah penetapan lokasi atas tanam tumbuh, bangunan, kolam, dan ikan di 226 bidang tanah pemilik bidang oleh Tim Satgas B dan oknum penitip tanam tumbuh, bangunan, kolam, dan ikan pada tahun 2020. 

Hasil audit oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga Lampung Timur Tahun 2022. Terdapat 226 bidang yang telah dan akan dilakukan pembayaran ganti kerugian.

Namun, terdapat 48 pemilik bidang yang pembayarannya ditangguhkan di Bank BRI Kantor Cabang Metro sebesar Rp.9,3 Miliar. Umi menyebut bahwa terdapat total selisih pembayaran ganti kerugian sebesar Rp.43,4 Miliar, yang merupakan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, pada hari ini dilakukan penyitaan terhadap uang tersebut.

Umi menghimbau kepada para pemilik 48 rekening yang dibekukan oleh bank untuk segera menghubungi pihak Bank BRI agar rekening ATM dapat digunakan kembali seperti semula. 

Umi melanjutkan untuk modus yang dilakukan pelaku adalah dengan melakukan fiktif atas tanam tumbuh, bangunan, dan kolam serta melakukan mark up saat perbaikan setelah adanya temuan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Barang bukti yang berhasil disita adalah uang sebesar Rp.9,3 Miliar yang diambil dari Bank BRI Kantor Cabang Metro. Uang ini merupakan barang bukti korupsi dari penggantian ganti rugi bidang lahan yang sudah terbayar namun tertunda kepada 48 bidang lahan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP. (Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post