Bandar Lampung - Kebijakan untuk memberlakukan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Lampung setiap tahunnya terus menuai beragam respons dari masyarakat.
Keterbatasan jumlah sekolah di Lampung yang tidak sebanding dengan jumlah siswa menjadi salah satu permasalahannya.
Ditambah lagi menurut anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung dalam pelaksanaan PPDB sistem zonasi dinilai tidak adil.
Sekertaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas mengatakan pihaknya kerap mendapat laporan dari masyarakat Lampung khususnya di Kota Bandar Lampung terkait keluhan masyarakat dalam proses PPDB tahun 2023.
"Kami Komisi V DPRD Provinsi Lampung yang membidangi pendidikan mendapat banyak laporan dari warga Bandar Lampung yang merasa tidak mendapat keadilan dalam proses PPDB sistem zonasi," kata Mikdar Ilyas Kamis (22/6/2023).
"Para wali murid melaporkan terdapat keanehan saat mendampingi anak mereka daftar sekolah, contoh kasus warga Rawa Subur Enggal, Bandar Lampung sesuai zonasi terdekat warga tersebut mendaftarkan anaknya di SMAN 1 Bandar Lampung.
"Namun, siswa tersebut tidak diterima. Anehnya terdapat siswa yang berasal dari daerah Kedamaian, Tanjungkarang Timur justru diterima di SMAN 1 Bandar Lampung. Padahal jarak Rawa Subur ke SMAN 1 Bandar Lampung 800 meter, sementara jarak Kedamaian ke SMAN 1 lebih jauh dari pada itu," sambungnya.
Setelah ditelusuri lanjut Mikdar Ilyas, ternyata sekolah tidak bisa memberi jawaban yang jelas justru menyerahkan kepada operator untuk menjawab terkait persoalan tersebut.
"Setelah kami panggil operator sekolah itu justru memberi keterangan yang membingungkan dan kata mereka memungkinkan calon siswa menggeser titik pendaftaran."
"Melihat hal ini tentu sangat memungkinkan pihak sekolah negeri melakukan hal-hal kecurangan," ucapnya.
Sebagai langkah Komisi V dalam menyelesaikan persoalan masyarakat terkait PPDB lanjut Mikdar telah dibahas dalam Sidang Paripurna anggota DPRD Provinsi Lampung pada, Rabu, 21 Maret 2023.
"Dalam paripurna kemarin kami meminta terhadap pimpinan terkait PPDB agar ditunda dan benar-benar selektif serta menerapkan sistem zonasi yang benar," katanya.
"Jangan sampai ada masyarakat yang bener-bener berada di dalam zona itu justru tidak diterima sehingga anak-anak kecewa dan putus sekolah," ucapnya.
Secara tegas, Mikdar Ilyas menghimbau seluruh sekolah dapat menerima siswa yang berada dalam zona dan prosesnya dilakukan secara murni.
Selain itu ia juga minta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung menindak tegas kepala sekolah yang ditemukan melakukan kecurangan dalam proses PPDB.
"Apabila ditemukan sekolah melakukan permainan dalam PPDB ini kami minta kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung agar menindak tegas, bila perlu diberhentikan karena ini menyangkut masa depan siswa," ujarnya.
"Dan kami berharap proses PPDB betul-betul di kawal oleh pihak-pihak terkait termasuk kepolisian agar tidak ada lagi kecurangan-kecurangan," pungkasnya.
Senada dengan itu anggota DPRD Lampung Budhi Condro, juga meminta, kelulusan siswa pada PPDB SMAN, untuk di lakukan pemerataan dan persentase.
Karena kata dia banyak siswa pendaftar melalui jalur prestasi, baik olah raga dan kesenian serta lainnya yang tidak lulus, karena kuota jalur prestasi tidak ada batasan.
“Saya minta kuota harus dibagi, tidak terpusat pada jenjang satu prestasi saja. Untuk itu, siswa yang masuk harus diuji betul betul Sehingga siswa yang diakomodir bisa dibagi rata dengan siswa yang utamanya sudah mengharumkan nama Lampung,” ujarnya.
“Jangan sampai sistem PPDB yang berlangsung dimanfaatkan siswa luar yang notabenenya masyarakat sekitar. Bisa dilihat ketika PPDB berlangsung, siswa yang mendaftar kebanyakaan siswa luar yang bisa dipantau dari kendaraan yang terparkir banyak orang di luar zonasi sekolah yanag dimaksud,” katanya.
Dari permasalahan yang timbul, tim monitoring harus dibentuk untuk mengawasi penerimaan. Nantinya unsur tim berangotakan anggota DPRD Komisi V yang mengandeng Ombusmand dan wartawan sehingga independen.
Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Tommy Efra Handarta, mengatakan dalam penerimaan siswa baru, Dinas Pendidikan Lampung sudah menerbitkan sistem modul dalam bentuk buku juknis yang sudah diterbitkan dan diteruskan ke DPRD Lampung.
"Ini dilakukan dalam pelaksanaan PPDB yang diselengarakan sekolah mengacu buku juknis yang menjadi acuan," kata Tommy
“Selain itu, dalam penentuan kelulusan sendiri sudah tertuang dalam peraturan Gubernur nomor 16 tahun 2021 yang mengatur item skoring berdasarkan tingkat prestasi,” katanya.
Post a Comment