Pesisir Barat - Satreskrim Polres Pesisir Barat bersama Polsek Bangkunat berhasil mengamankan MY pelaku penganiayaan di jalan Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Minggu (07/05/2023).
Kapolres pesisir barat AKBP Alsyahendra, S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Peisisir Barat Iptu Riki Nopariansyah, S.H, M.H., membenarkan telah menangkap pelaku penganiayaan terhadap saudara Suheri di jalan Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat yang terjadi pada tanggal 07 Februari 2023.
Pelaku inisial MY berhasil kita amankan di kontrakan Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Pulo Gadung Merak, Kabupaten Cilegon, Provinsi Banten pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2023 pukul 11:00 WIB.
Riki menambahkan awalnya Polsek Bangkunat menerima laporan polisi telah terjadinya penganiayaan korban atas nama Suheri di Pekon sukamarga, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat pada tanggal 7 februari 2023, anggota Polsek Bangkunat melakukan rangkaian penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, kemudian penyidik Polsek Bangkunat hendak menangkap pelaku inisial MY akan tetapi sejak kejadian dibulan Februari hingga bulan Mei pelaku sudah tidak berada di rumahnya.
Kemudian Satreskrim Polres Pesisir Barat memback up Polsek bengkunat guna melakukan menangkap pelaku inisial MY, Tekab 308 presisi mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di daerah Banten, atas dasar informasi tersebut team dan anggota Polsek Bangkunat berangkat langsung di pimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Riki Nopariansyah.
Riki menambahkan kemudian pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2023 sekira pukul 11.00 WIB kami berhasil mengamankan pelaku inisial MY tanpa perlawanan di rumah kontrakan Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Pulo Merak, Kabupaten Cilegon Provinsi Banten, dalam hal penangkapan diback up oleh Resmob Polda Banten.
"Dari hasil introgasi, awalnya pelaku MY mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan terhadap saudara Suheri dan setelah melakukan penusukan langsung kabur ke Banten tidak pernah pulang kerumah sampai tertangkap oleh polisi, berita yang beredar bahwa selama ini berkeliaran di Pesisir Barat tidak benar," ujar MY.
Atas penangkapan tersebut Riki mengucapkan terimakasih atas bantuan informasi dari masyarakat sehingga pelaku dapat diamankan.
"Dan ini bentuk komitmen Polres Pesisir Barat walaupun baru berdiri akan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat karena sudah menjadi tugas pokok kami sebagai insan polri," tutup Riki.
Kemudian pelaku dibawa ke Mako Polres Pesisir Barat guna proses penyidikan lebih lanjut, dalam hal ini pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Andrean/Wawe)
Post a Comment