Pesisir Barat - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung Bambang Hermanto menegaskan bahwa penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) harus direalisasikan sesuai aturan yang berlaku.
Bambang menyebutkan apabila terdapat Bank yang mengharuskan agunan tambahan pada program KUR dengan plafon dibawah Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) maka subsidi bunga pada Bank yang melanggar tidak akan diberikan atau dicabut.
"Untuk KUR yang sampai dengan plafon Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) apabila masih dimintakan agunan tambahan itu akan tidak diberikan subsidi bunganya (Kepada Bank yang bersangkutan), saya kira ini jelas peraturan dari pemerintah masyarakat itu lebih dimudahkan untuk mengakses KUR ini tanpa agunan sampai dengan plafon Rp.100.000.000," ujar Bambang saat diwawancarai awak media pada hari Rabu (01/02/2023).
Bambang menegaskan dengan adanya peraturan yang dibuat oleh Kementerian Keuangan dan Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian tersebut pihak Bank tidak diperbolehkan meminta agunan tambahan saat pengajuan pinjaman KUR dengan plafon dibawah Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).
Dugaan Penyaluran KUR di Pesibar Tidak Sesuai Aturan
Diberitakan sebelumnya Bank Lampung Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krui di Kabupaten Pesisir Barat diduga tabrak aturan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disubsidi pemerintah bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) diwilayah setempat. Hal itu diketahui setelah beberapa calon debitur yang ingin mengajukan pinjaman KUR serta debitur pengguna program KUR mengeluhkan adanya keharusan bagi debitur KUR untuk memberikan agunan tambahan sebagai jaminan untuk pengusulan KUR kepada Bank Lampung KCP Krui di Pesisir Barat.
Padahal berdasarkan Permenko 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua Permenko 8 tahun 2019 yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan KUR yang merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional pasca pandemi Covid-19 menyebutkan :
1. KUR Super Mikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil dengan nilai plafon pembiayaan/kredit maksimal Rp100 juta tidak dipersyaratkan adanya agunan tambahan. Hanya diperbolehkan adanya agunan pokok berupa usaha yang dibiayai oleh pembiayaan/kredit tersebut.
Namun nyatanya pihak KCP Bank Lampung di Pesisir Barat dalam penyaluran dana KUR kepada debitur malah mengharuskan debitur memberikan agunan tambahan untuk penjamin dalam pinjaman dana KUR.
Menurut narasumber yang bersentuhan langsung dengan program KUR yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa, akibat kebijakan semena-mena yang tidak berlandaskan aturan yang berlaku yang dilakukan Bank Lampung KCP Krui di Pesisir Barat menyebabkan sebagian besar pelaku UMKM kesulitan untuk mendapatkan KUR di Bank Lampung, selain itu karena kesulitan tersebut masyarakat pelaku UMKM terjebak kedalam pinjaman PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar) dengan bunga yang tinggi yaitu sebesar 25% karena tidak mempunyai pilihan lain untuk mendukung modal usaha mereka.
Padahal menurutnya, pihak Bank Lampung KCP Krui di Pesisir Barat dalam sosialisasinya mengatakan secara tegas bahwa pinjaman KUR bagi pelaku UMKM tidak perlu memakai agunan tambahan karena kebijakan itu merupakan strategi pemerintah dalam menyediakan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan dana pinjaman sebagai landasan mengembangkan ataupun membangun usahanya.
Pernyataan tersebut ternyata tidak sesuai dengan realita yang terjadi, bahkan pelaku UMKM di Pesibar lebih banyak menggunakan PNM Mekar daripada menggunakan KUR karena tidak mempunyai agunan tambahan untuk dijaminkan kepada pihak Bank Lampung.
Masyarakat lainnya juga menyebutkan bahwa pengajuan pinjaman KUR di Bank Lampung KCP Krui saat diajukan kepada staf Bank Lampung diterima dengan baik, namun saat proses persetujuan dari Kepala Bank Lampung KCP Krui pengajuan itu malah ditolak dengan alasan tidak melampirkan agunan tambahan untuk jaminan pinjaman KUR, al hasil pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman kepada Bank Lampung KCP Krui kebanyakan tidak mendapatkan pinjaman KUR untuk tambahan modal usaha.
Menanggapi hal itu Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Bank Lampung KCP Krui Armando mengatakan bahwa setiap ia merealisasikan KUR kepada debitur tidak ada yang keberatan dengan adanya agunan tambahan, malah para debitur yang ingin menggunakan KUR mengajukan sendiri agunannya sebagai jaminan bahwa mereka berkomitmen untuk melunasi pinjaman.
Armando menyebutkan bahwa pengajuan pinjaman KUR juga dilihat dari kelayakannya untuk menggunakan KUR tersebut, apabila calon debitur yang ingin mengajukan pinjaman KUR menurutnya tidak layak maka ia akan menolak pengajuan pinjaman tersebut walaupun menggunakan agunan, berbanding terbalik jika menurut Armando calon debitur yang mengajukan pinjaman KUR tersebut layak untuk memakai KUR, maka dirinya akan memberikan pinjaman KUR tersebut walaupun tanpa agunan.
Pandangan Praktisi Hukum Tentang Pelanggaran Penyaluran Dana KUR
Terkait dugaan pelanggaran tentang penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh pihak Bank Lampung KCP Krui, Law Firm Osep Doddy and Partners angkat bicara.
Menurut Osep Doddy, S.H., M.H., kebijakan tentang keharusan memberikan agunan tambahan kepada debitur KUR dengan plafon dibawah seratus juta jelas melanggar aturan tentang penyaluran KUR yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sebab KUR sendiri merupakan program presiden yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat terlebih pada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta dalam rangka pemulihan ekonomi pasca pandemi, tentu penggunaan KUR bagi masyarakat itu sendiri sangat strategis demi menopang laju perekonomian rakyat, apalagi jika penyaluran KUR itu tidak tepat sasaran maka hal itu bisa merujuk pada penyalahgunaan anggaran dan wewenang.
Apalagi menurut informasi dari narasumber bahwa saat proses persetujuan dari Kepala Bank Lampung KCP Krui pengajuan pinjaman KUR oleh masyarakat malah ditolak dengan alasan tidak melampirkan agunan tambahan untuk jaminan pinjaman KUR, al hasil pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman kepada Bank Lampung KCP Krui kebanyakan tidak mendapatkan pinjaman KUR untuk tambahan modal usaha.
"Kacab Bank Lampung Krui tersebut berpotensi melakukan tindak pidana perbankan melakukan fraud penyalahgunaan wewenang melanggar Pasal 49 ayat 2 huruf B Undang-undang No 8 Tahun 1998 tentang Perbankan," jelas Osep.
Masih kata Osep bahwa Pasal tersebut mengatur anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank untuk memastikan ketaatan bank terhadap UU perbankan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Ancamannya hukuman penjara tiga hingga delapan tahun serta denda 5 miliar rupiah sampai dengan 100 miliar rupiah.
"Penyimpangan itu selain berdampak pada stabilitas ekonomi yang selama ini akan digenjot habis oleh pemerintahan pak Jokowi khususnya, artinya dia (Kepala Bank Lampung KCP Krui) melakukan penyimpangan kebijakan-kebijakan pemerintah, aturan-aturan pemerintah, jelas itu pelanggaran pidana, sehingga oknum-oknum seperti ini harus ditindak tegas," kata Osep.
Post a Comment