KPU Tetapkan Dapil Pemilu 2024, Ada Pergeseran Alokasi Kursi di Bandar Lampung

Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah menetapkan daerah pemilihan (Dapil) untuk Kota Bandar Lampung. Dalam Dapil tersebut semuanya sama saja Pemilu 2019, hanya saja ada pergeseran alokasi kursi.




Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan, pergeseran atau sebutan seperti di Dapil 3 yang mana sebelumnya Kedaton, Labuhan Ratu dan Way Halim. Nantinya pada Pemilu 2024 berubah menjadi Rajabasa, Kemiling, dan Langkapura.

Selanjutnya, Dapil 5 yang semula Panjang, Kedamaian dan Bumi Waras, pada Pemilu 2024 mendatang Dapil 5 akan menjadi Sukarame, Tanjung Senang dan Sukabumi," kata Dedy, saat dimintai keterangan, Jumat (10/2/2023).

Dedy mengungkapkan, pada uji publik sebelumnya, KPU Bandar Lampung telah menyusun tiga rancangan dapil untuk DPRD Kota Bandar Lampung.

"Hasil uji publik, aspirasi dari partai politik dan akademisi mengerucut pada dua rancangan Dapil, yaitu Dapil eksisting Pemilu 2019 dengan enam Dapil, dan rancangan kedua dengan lima Dapil,” lanjutnya.

Dedy juga menyampaikan, sesuai dengan PKPU 6 tahun 2023, untuk DPRD Kota Bandar Lampung tetap enam Dapil seperti 2019. Hanya saja ada perbedaan dalam penyebutan.

“Penataan Dapil dan alokasi kursi berdasarkan keputusan KPU dengan memerhatikan prinsip penyusunan Dapil dan alokasi kursi,” terangnya.

Sementara alokasi kursi pada setiap Dapil paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi. Dalam Keputusan KPU Nomor 457 tahun 2022 menjadi dasar KPU RI menetapkan jumlah kursi DPRD Kota Bandar Lampung, bahwa Kabupaten/Kota yang jumlah penduduk lebih dari 1-3 juta jiwa memperoleh alokasi kursi sebanyak 50 untuk DPRD.

Berikut Dapil Pemilu DPRD Kota Bandar Lampung untuk tahun 2024 beserta jumlah alokasi kursi di setiap Dapil :Dapil Kota Bandar Lampung 1 : 8 Kursi Kecamatan Teluk Betung Selatan, Teluk Betung Barat, Teluk Betung Utara, dan Teluk Betung Timur.
Dapil Kota Bandar Lampung 2 : 8 Kursi Kecamatan Tanjung Karang Barat, Tanjung Karang Timur, Tanjung Karang Pusat, dan Enggal.
Dapil Kota Bandar Lampung 3 : 8 Kursi Kecamatan Rajabasa, Kemiling, dan Langkapura.
Dapil Kota Bandar Lampung 4 : 8 Kursi Kecamatan Kedaton, Labuhan Ratu, dan Way Halim.
Dapil Kota Bandar Lampung 5 : 9 Kursi Kecamatan Sukarame, Tanjung Senang, dan Sukabumi.
Dapil Kota Bandar Lampung 6 : 9 Kursi Kecamatan Panjang, Kedamaian, dan Bumi Waras. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post