Lampung Selatan, – Beberapa tahun lalu tepatnya pada tanggal 27 Agustus tahun 2019 Desa Sidodadi Asri Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan melangsungkan Pemilihan Kepala Dusun VI B Desa Setempat.
Kegiatan Pemilihan Kepala Dusun (Kadus) tersebut diikuti dua peserta pada nomor urut pertama Ngadino dan Nomor urut kedua Sugiyanto. Namun usut punya usut pada ajang pemilihan Kadus tersebut mengundang sebuah kejanggalan dalam proses administrasinya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media Pemerintah Desa (Pemdes) Sidodadi Asri pada kesempatan persiapan pemilihan Pilkadus kala itu, mengeluarkan Surat Pemberitahuan untuk masyarakat Dusun VI B Sidodadi Asri dengan Nomor : 140/39/VI.08.02/VI/2018 dengan Perihal Ralat Pemberitahuan.
Dalam surat pemberitahuan yang diterima oleh awak media ini berbunyi, sehubungan dengan adanya persiapan-persiapan HUT RI tingkat Desa Sidodadi Asri dan Monitoring tentang Dana Desa Tahun Anggaran 2019, maka dengan ini kami selaku Pemerintah Desa mengadakan Ralat Jadwal atau Tahapan-tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Dusun VI B Desa Sidodadi Asri Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan. Bagi masyarakat yang akan mendaftar Calon Kadus VI B, segera hubungi Panitia Pemilihan Kepala Dusun (Ketua Indrat dan RT Setempat). Maka dengan ini kami sampaikan Pemberitahuan kembali, kepada seluruh Masyarakat Dusun VI B Desa Sidodadi Asri.
1. Tanggal 1S/d Agustus 2019 Pendaftaran calon Kepala Dusun VI B
2. Tanggal 16 Agustus 2019 Penetapan Calon Kepala Dusun VI B dan Penetapan Nomor Urut
3. Tanggal 17 S/d 21 Agustus 2019 masa Kampanye
4. Tanggal 22 S/d Agustus 2019 Sosialisasi, Persiapan Logistik dan tempat
5. Tanggal 25 S/d masa tenang
6. Tanggal 27 Agustus 2019 Pelaksanaan Pemilihan Kepala Dusun VI B.
Catatan :
Apabila sampai tanggal 14 Agustus 2019 tidak ada yang mendaftar sebagai Calon Kepala Dusun VI B, maka Bapak Ngadino ditetapkan menjadi Kadus di Dusun VI Desa Sidodadi Asri.
Diketahui dalam surat tersebut langsung ditandatangani oleh Kasi pemerintahan Marsis Desa Sidodadi Asri dan mengetahui Kepala Desa setempat.
Berdasarkan Pasal 50 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa harus memenuhi empat syarat sebagai berikut:
Minimal tingkat pendidikan adalah SMA atau sederajat; Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tua 42 tahun; Merupakan penduduk dan telah tinggal di desa tersebut minimal selama 1 tahun; Memenuhi regulasi lain yang diatur dalam peraturan daerah.
Sementara bentuk dugaan kejanggalan dalam proses administrasi pendaftaran calon Kadus Dusun VI Desa Sidodadi Asri Kecamatan Jati Agung tersebut, ialah dimana calon Kadus nomor urut 2 Sugiyanto yang saat ini terpilih menjadi Kadus Dusun VI, hanya mempunyai Ijazah Sekolah Dasar (SD). Namun dalam proses administrasi pendaftaran, calon Kadus nomor urut 2 hanya menyertakan surat keterangan dari Yayasan Mandala Utama Desa Sedang Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan yang dikeluarkan pada tanggal 5 Agustus 2019 dengan nomor : 421.09/123/PKBM/MU/2019 yang menerangkan bahwa nama tersebut (Sugiyanto. Red), diatas benar sebagai warga belajar Paket B dan C sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang, dan ditandatangani oleh Drs.Tukino selaku Ketua Penyelenggara Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) UTAMA.
Dari keterangan Ngadino kepada awak media, pihaknya sempat mengajukan keberatan kepada Panitia Pilkadus, dalam hal ini Kasi Pemerintahan Desa Sidodadi, Marsis, terkait kejanggalan administrasi yang dimiliki Sugiyanto selaku calon Kadus nomor urut 2, namun proses pemilihan tetap berjalan.
“Waktu itu, saya sampaikan kepada kasi Pemerintahan (Marsis), soal kejanggalan administrasi yang dimiliki Sugiyanto. Masa iya, Sugiyanto mendaftar hanya pakai surat keterangan yang menyatakan bahwa dia benar belajar Paket B dan C sejak 2017 di PKBM Mandala Utama. Jadi, Sugiyanto watku itu belum punya Ijazah dong,” Cetus Ngadino Kepada Media. Selasa (3/1/23)
Selanjutnya, dirinya komplain ke Marsis, coba dikoordinasikan kepada Kepala Desa, emangnya bisa, Masak iya, kayak gini bisa lolos, coba dikoordinasi sama kades, ternyata lolos. Marsis itu kan kaur, tau semua itu, terkait pembatalan surat keterangan paket itu, cuman ya tetap berjalan.
Dari data yang didapatkan awak media, pihak Yayasan Mandala Utama, yang sebelumnya mengeluarkan surat keterangan nomor : 421.09/123/PKBM/MU/2019 pada tanggal 5 Agustus 2019, kemudian pada tanggal 13 Agustus 2019 pihak PKBM Mandala Utama mengeluarkan kembali surat keterangan dengan nomor : 124/PKBM/VIII/2019 yang menerangkan bahwa surat dengan nomor : 421.09/123/PKBM/MU/2019 tersebut tidak benar adanya, dinyatakan tidak berlaku sejak saat surat ini dikeluarkan.
Sementara itu menindak lebihlanjut, awak media mencoba menghubungi salah satu pengurus PKBM Utama, Endang Murtiningrum melalui telepon Wathsap, dia mengatakan,” Itu sudah selesai kok sama pak lurahnya, itu udah diurus itu sama pak luarahnya, udah, semuanya udah selesai, ” Ungkap Endang. Senin (2/1/23)
Dihari yang sama ketika awak media menghubungi Kepala Desa Sidodadi Asri Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan melalui pesan WhatsApp namun sangat disayangkan Kepala Desa tersebut tidak merespon pesan singkat WhatsApp dari awak media atas perihal tersebut. Padahal pesan konfirmasi tersebut sudah terbaca dengan ditandai centang biru. Bahkan ketika awak media melakukan panggilan telepon sebanyak dua kali panggilan, tidak juga direspon. (Red)
Post a Comment