KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rosario De Marshall alias Hercules dalam perkara suap pengurusan kasus di Mahkamah Agung pada Kamis kemarin, 19 Januari 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan pemeriksaan itu untuk mendalami aliran dana yang diterima hakim Agung Sudrajad Dimyati dan kolegan.
“Guna mendalami aliran dana dari tersangka Heryanto Tanaka (pembrei suap) kepada beberapa pihak dalam perkara tersebut,” kata Ali pada Jum’at 20 Januari 2023.
Ali menambahkan pemeriksaan Hercules tersebut merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan pada 17 Januari 2023 lalu.
Ia menyebut Hercules berhalangan hadir sehingga dilakukan pemanggilan ulang.
“Yang bersangkutan mengkonfirmasi akan hadir menjalani pemeriksaan pada Kamis 19 Januari 2023,” kata Ali melalui keterangan tertulis.
Hercules Enggan Bicara
Hercules yang kini merupakan tenaga ahli PD Pasar Jaya menolak berbicara dengan para wartawan usai pemeriksaan.
Ia enggan menjelaskan perihal pertanyaan apa saja yang diajukan tim penyidik.
“Kalian tanya saja lah sama tim penyidik, saya tidak mau bicara,” kata dia usai menjalani proses pemeriksaan.
KPK telah mentapkan 13 tersangka
Kasus suap di Mahkamah Agung terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 21 September 2022.
KPK menyebutkan telah terjadi tindak pidana suap untuk memenangkan proses kasasi gugatan kepailitan terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
KPK pun telah mengumumkan total 13 orang tersangka dalam perkara ini.
Dua diantara 13 orang tersebut merupakan hakim agung Sudrajad Dimyati dan juga Gazalba Saleh.
Kasus tersebut bermula dari kisruh internal Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Konflik tersebut berakhir di meja hijau.
Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku anggota koperasi tersebut memperkarakan pengurus koperasi Budiman Gandi Suparman atas dugaan pemalsuan.
Putusan Pengadilan Negeri Semarang memvonis bebas Budiman Gandi Suparman dari pidana.
Tak hanya itu, Heryanto dan Ivan juga kalah dalam gugatan pemailitan koperasi tersebut.
Tidak puas, Heryanto dan Ivan kemudian mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Keduanya meminta kepada penasihat hukumnya, Yosep Pereira dan Eko Suparno, untuk mengurus perkara itu hingga menang.
Yosep dan Eko kemudian terhubung dengan Sudrajat Dimyati dan sejumlah hakim agung lainnya melalui perantara para pegawai Mahkamah Agung.
Yosep disebut menyerahkan dana sebesar Rp 850 juta setelah Dimyati cs mengabulkan kasasi mereka.
Post a Comment