Cegah Terjadinya Perdagangan Anak, Disdukcapil Pemkot Bandar Lampung Ajak Warga Buat KIA

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota Bandar Lampung mengajak seluruh masyarakat untuk segera membuat kartu identitas anak (KIA) atau kartu tanda penduduk digital (e-KTP) bagi yang belum membuat.




Dalam hal tersebut, Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung Febriana juga menyampaikan kegunaan KTP dan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.
“Kegunaan KIA sama dengan KTP dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak,” ujarnya.

Disdukcapil Kota Bandar Lampung mendata ada 69,97 persen atau 226.667 anak usia 0-17 tahun memiliki kartu identitas anak (KIA) pada 2022, Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung Febriana mengatakan jumlah anak yang wajib KIA mencapai 325.338 jiwa dari total jumlah penduduk Kota Bandar Lampung yakni 1.920.066.

“Kalau sampai awal bulan tahun 2023 ini sudah 74 persen anak usia 0-17 tahun yang telah memiliki KIA,” kata Febriana, Kamis (19/1).

Menurutnya, untuk mempercepat target 100 persen anak memiliki KIA, disdukcapil pun bekerjasama dengan dinas pendidikan dan sejumlah lembaga anak untuk mendata anak yang belum memiliki KIA dan mengumpulkan persyaratannya secara kolektif.

Lebih lanjut, Febriana menjelaskan bahwa masyarakat bisa mengakses pembuatan KIA melakukan kantor kecamatan, kantor Disdukcapil dan jalur online melalui Permen Manis.

“Untuk KIA Bedanya tidak direkam iris mata dan sidik jarinya, nanti bisa dicetakkan e-KTP setelah anak tersebut berusia 17 tahun 1 hari,” jelasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post