BANDAR LAMPUNG — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung M. Nur Ramdhan mengklaim pihaknya sudah mentransfer gaji 1.166 Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Bandarlampung untuk dua bulan.
Menurut Ramdhan, total gaji itu Rp8,2 miliar untuk bulan Oktober dan November 2022.
“Iya Mas, guru PPPK sudah bisa mengambil gajinya melalui Bank Lampung,” ujarnya, Jumat (4/11/2022). (Dilansir dari situs lampung.rilis.id)
Namun hal tersebut dibantah oleh guru PPPK Bandarlampung. Pasalnya, hingga saat ini belum ada gaji yang mereka terima dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.
Ica, salah satu guru PPPK di SD yang ada di Kota Bandarlampung, mengatakan sampai sekarang belum menerima gaji apapun.
Menurut Ica, awalnya gaji akan ditransfer pada akhir Oktober dan mereka diminta mengumpulkan nomor rekening pribadi. Tetapi, ditunggu-tunggu tidak cair juga.
Kemudian di awal November, dirinya diminta membuat rekening Bank Lampung secara mendadak. Alhasil hingga sekarang masih banyak yang belum mengirimkan nomor rekening.
“Jadi pembohongan publik itu, kok katanya sudah ditransfer. Di transfer kemana?” ujarnya.
Hal tersebut juga diungkapkan guru PPPK di akun Instagram media di Lampung yang memposting berita pencairan gaji tersebut.
Seperti yang diungkapkan @yukerizma. “Berita HOAX, cair lewat apa? Pemberkasan saja nggak sudah-sudah diulur-ulur, kalo mau tahu keasliannya udah digaji beneran apa belum, nanya sama yang kerja, P3K. Bukan nanya sama pejabatnya!! Di sini yang dizalimi PPPK-nya bukan pejabatnya,” kata dia.
Begitu juga yang diungkapkan @kiyai-ansori. “Hari ini ??? Sudah masuk rekening siapa?? P3K mana?? Kalau Kabupaten Lampung Barat saya percaya, bukan lagi Oktober-November, Udah dari bulan kemarin-kemarin udah gajian,” tandasnya.
Hal sama disampaikan @lia_herniza. “Gak valid nih, baru juga jadi buku rekeningnya,” tandasnya. (*)
Post a Comment