Bandar Lampung - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Herliwaty mengatakan Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan SK pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) dibagikan pada bulan Juli 2022.
Sementara itu, terkait penyaluran gaji akan disesuaikan usai keputusan APBD perubahan. Hal tersebut akan dikoordinasikan terlebih dahulu ke DPRD Bandar Lampung, katanya.
"SK-nya sudah siap tinggal tanda tangan wali kota, gajinya nanti akan dimasukan dalam APBD perubahan," jelasnya, Jumat, 8 Juli 2022.
Ia mengungkapkan, pihaknya juga akan berkoordinasi terkait rencana tersebut ke DPRD. Hal tersebut agar tidak ada kesalahpahaman lagi dengan pihak-pihak terkait.
Menurutnya, semua pegawai telah menandatangani kontrak kerja. Saat ini sedang proses penandatanganan wali kota.
"Saya tinggal menunggu penandatanganan wali kota, pembagian dilakukan bulan Juli ini sesuai janji kami," kata dia.
Herliwaty menambahkan, selesai penandatanganan SK akan langsung dibagikan kepada 1.166 PPPK.
Sebelumnya, guru PPPK di Bandar Lampung mengeluhkan keterlambatan pemberian SK yang harusnya dilakukan sejak Maret 2022. Hal tersebut membuat para pegawai tidak menerima gaji.
Post a Comment