BANDAR LAMPUNG – Akhirnya, Febrida Wati dapat bernafas lega, atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Mursida oknum anggota DPRD Tuba yang disangkakan padanya.
Pensiunan PNS ini menerima putusan vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala, pada sidang putusan yang digelar Kamis 14 Juli 2022, Pukul 14.30.
Nyaris pingsan, Febrida Wati berucap syukur atas putusan vonis bebas yang diterimanya, dirinya mengucapkan terimakasih kepada Majelis hakim yang telah memberikan keadilan untuknya.
” Saya ucapkan terimaksih banyak kepada majelis hakim, yang telah memberikan keputusan seadil-adilnya atas diri saya, saya sangat berterimaksih karena majelis hakim dapat melihat mana yang salah dan mana yang benar, sehingga tidak salah dalam memberikan putusan atas nasib saya. Saya sangat hormat, atas kejujuran dan integritas majelis hakim pengadilan negeri Menggala,” katanya usai hakim menutup sidang.
Sambil beruraian air mata, dirinya juga mengucapkan terimaksih kepada kuasa hukumnya, yang telah berjuang untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan.
” Terimaksih banyak untuk pak Firman Panjaitan, yang telah meluangkan waktu, fikiran dan tenaga untuk membela saya, sehingga hasil akhirnya sesuai dengan yang diharapkan, saya terbukti tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang dituduhkan kepada saya,” terangnya.
Dengan vonis bebas Febrida, Majelis hakim tidak mengabulkan semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menyebutkan bahwa ” Febrida Wati telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, yang dimuat pada beberapa media online.
Dalam persidangan juga disebutkan bahwa, pesan WhatApp yang dikirimkan Febrida Wati kepada Mursida, dalam rangka menagih hutang, bukanlan merupakan suatu ancaman, namun merupakan teguran tegas.
Diketahui, Febrida Wati merupakan korban penipuan oleh oknum anggota DPRD kabupaten Tulang Bawang senilai 1,4 Milyar.
Febrida yang menjadi korban penipuan, justru ditetapkan tersangka karena dianggap melakukan pencemaran nama baik. Pasalnya dirinya dianggap melalui kuasa hukumnya, merilis pemberitaan yang mencemarkan nama oknum anggota DPRD Tuba.
Diceritakan Febrida, Peristiwa bermula pada 28 November 2019 lalu, oknum anggota DPRD Tuba meminjam uang pada Febrida, senilai 1.400.000.000, yang akan dipergunakan untuk dana talangan kegiatan oprasional DPRD Tuba, yang saat itu tengah menggelar kegiatan Bimtek di Jakarta.
Namun hingga waktu jatuh tempo pembayaran, uang tersebut tidak kunjung dibayarkan oleh yang bersangkutan. Dan tiba-tiba dirnya dilaporkan melakukan pencemaran nama baik, karena ada berita di media online, yang dirilis oleh pengacaranya saat itu.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, ketua DPRD Tuba justru memblokir seluruh nomer WhatApp yang mengirimkan konfirmasi, dan anggota DPRD Tuba belum dapat dikonfirmasi. (RED)
Post a Comment