Diduga Malapraktik RS Hermina Terancam Dipolisikan

Bandar Lampung) – Kejadian yang menimpa Ibu Masnona, pasien Rumah Sakit (RS) Hermina asal Lampung Timur yang kini ditangani oleh Rumah Sakit Abdul Moeloek (RSUAM) terkait pedarahan yang dialaminya berbuntut panjang


Pasalnya Ibu Masnona beserta suaminya meminta langsung kepada Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Bangsa Provinsi Lampung, Satria Muda S.R untuk menyelesaikan kasus yang dialaminya tersebut.

Untuk diketahui, Ibu Masnona awalnya menjalani operasi ceaser di RS Hermina pada tanggal 12 Juni 2022 lalu dengan selamat, luka bekas persalinan tersebut ternyata setelah diobati mengalami pendarahan hebat.

Setelah dibawa ke RSUAM ibu Masnona mendapatkan perawatan yang baik dan telah melakukan transfusi hingga dua kantong darah.

Hingga hari ini, saat Kuasa Hukumnya datang menjenguk, kondisi Ibu Masnona sudah berangsur membaik, walaupun masih harus berbaring menerima tamu, dikarenakan kondisinya tidak terlalu kuat untuk duduk terlalu lama.

“Alhamdulillah sudah ada pertanda membaik, berkat do’a kita semua kondisi ibu Masnona tidak seburuk pada saat dibawa ke RSUAM” terang Satria, Kuasa Hukum dari Ibu Masnona.

“Selain menjenguk ibu Masnona dan keluarganya, kami juga membicarakan terkait kerugian mental dan materi yang dialami oleh Ibu Masnona” tambah Satria.

Satria yang juga menyinggung sikap RS Hermina untuk bertanggung jawab penuh dalam praktik layanan kesehatan dan kedokteran.

Pernyataan tersebut disampaikan Satria agar diharapkan RS Hermina tidak menyimpang dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.

UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan dan UU Nomor 29 Tahu 2004 Tentang Praktik Kedokteran.

Direktur LBH Garda Bangsa Provinsi Lampung Minta Tanggung Jawab Penuh Dari Rumah Sakit Hermina

Pernyataan tersebut disampaikan Satria agar diharapkan RS Hermina tidak menyimpang dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.

UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan dan UU Nomor 29 Tahu 2004 Tentang Praktik Kedokteran.

“Harus ada pertanggung jawaban Rumah Sakit dalam menyelesaikan sengketa layanan medis di negara ini” sambung Satria



“Itu diatur dalam pasal 44 UU Rumah Sakit yang menyatakan bahwa RS bertanggung jawab secara hukum terhadap seluruh kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan” tegas Satria.

LBH Garda Bangsa Provinsi Lampung, yang diwakili oleh Satria Muda S.R berkomitmen untuk terus mendampingi keluarga korban secara maksimal.

“Kami kawal hingga tuntas semaksimal mungkin, kita tidak bisa diam saja melihat masyarakat hampir kehilangan nyawa dan harus menanggung biaya operasi dan lainnya,” tutup Faisal.

Post a Comment

Previous Post Next Post